Liputan6.com, Depok - Penyidik Polres Metro Depok hingga kini belum melakukan penindakan terkait kasus dugaan persekusi di Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat. Hal ini karena belum ada laporan yang masuk kepada kepolisian, kendati kasusnya sempat sempat viral di media sosial.
"Belum (ada penindakan), sampai sekarang belum ya, karena belum ada laporan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan, Jumat (16/12/2022).
Meski begitu, polisi mengklaim telah mengantongi identitas orang-orang yang ada di video yang beredar tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Memang beberapa identitas sudah kita kantongi wajah-wajah yang tersebar di video ya. Apabila nanti memang pelaku atau korban persekusi tersebut untuk melakukan pelaporan, baru kita akan tindak lanjuti," tutur Yogen.
Kepolisian saat ini masih menunggu apakah terduga pelaku pelecehan seksual yang menjadi korban persekusi di kampus itu akan membuat laporan atau tidak.
"Ya memang banyak pertanyaan terkait masalah persekusi dari beberapa orang-orang yang terlihat dalam video terhadap pelaku pada saat itu, namun kita juga menunggu," ujarnya.
"Apakah pelaku maupun keluarganya untuk membuat laporan terkait video tersebut untuk ditangani terkait pelaku persekusi, kita masih berkonsultasi dengan psikolog terkait itu," sambungnya.
Yogen menegaskan, polisi akan menindak kasus persekusi apabila ada laporan yang masuk.
"Itu makanya sebenarnya, kalau dua pelaku korban persekusi ini mau melaporkan kita tindak. Sekarangkan sebenarnya LP itu kan harus ada yang dirugikan, meskipun itu LPA kalau yang dirugikan itu menyatakan tidak apa-apa gitu loh," katanya.
Reporter: Nur Habibie
Merdeka.com
Kasus Pelecehan Seksual Berakhir Damai
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Depok telah melakukan penanganan dan mengamankan dua terduga pelaku pelecehan seksual mahasiswa Universitas Gunadarma, Kota Depok, Jawa Barat.
Namun kedua belah pihak yakni korban berinisial NWS (18) dan Pelaku TPP (18) sepakat menyelesaikan kasus ini secara damai dan sepakat tidak memperpanjang ke jalur hukum.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, antara korban dan pelaku sudah saling kenal. Korban telah mencabut laporan tersebut dan tidak ingin memperpanjang kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
“Laporannya sudah dicabut Selasa kemarin, alasannya korban sudah memaafkan pelaku,” ujar Yogen, Jumat (16/12/2022).
Korban mengakui kasus pelecehan seksual sudah terjadi pada Oktober 2022 lalu dan korban tidak ingin berlarut dalam masalah tersebut. Berdasarkan hasil keterangan korban, kejadian tersebut terjadi di kost pelaku.
“Pelaku itu mengajak korban untuk mengerjakan kuis di wilayah Bekasi, kost pelaku,” terang Yogen.
Sesampainya di lokasi, korban diajak masuk ke dalam kost dan pelaku mengunci pintu. Pelaku sempat mencium korban yang sudah berada di dalam kamar kost hingga meraba bagian tubuh sensitifnya.
“Pelaku sempat meminta oral seks kepada korban,” kata Yogen.
Pelaku sempat menurunkan celana yang dikenakan di hadapan korban. Aksi nekat tersangka berlanjut dengan meminta korban untuk memegang kemaluan pelaku yang sudah telanjang.
“Sempat diminta memegang kemaluan pelaku namun korban menolaknya,” pungkas Yogen.
Advertisement